BOLMONG, Suarautara.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah dipasangi garis polisi, para pelaku tambang ilegal di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, diduga kembali menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan berarti.
Padahal, lokasi tersebut diketahui berada di dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dan telah diamankan oleh tim gabungan beberapa bulan lalu. Ironisnya, keberadaan garis polisi tampaknya tidak cukup membuat para penambang ilegal gentar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldi Pudul, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi terkait beroperasinya kembali tambang tersebut.
“Saya belum tahu karena belum ada info atau laporan warga terkait itu. Hanya saja ada postingan di media sosial yang menyebut adanya korban di lokasi tambang. Nanti kami akan turun cek di lapangan,” ujar Aldi, Senin, (7/7/2025).
Meski menyatakan akan menindaklanjuti, Aldi belum memastikan kapan tim dari Pemkab Bolmong akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung.
Lebih lanjut, Aldi menegaskan bahwa lokasi tambang ilegal yang dimaksud memang berada dalam wilayah konsesi resmi milik PT JRBM.
“Iya, berdasarkan peta yang kami pegang dan konfirmasi dari pihak PT JRBM serta UPT ESDM Provinsi Sulut, lokasi itu masuk dalam konsesi PT JRBM,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang kembali marak di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tinggal diam atas pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan jiwa para pekerja.*Yono







