Buol, Suarautara.id I Kepala Desa (Kades) Mokupo, Kecamatan Karamat, Safrudin R. Umar bersama BPD, dan sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat, resmi melaporkan pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buol terkait raibnya dana penyertaan modal sebesar Rp,150Juta pada Kamis, (03/7).
Dalam laporan dokumennya, yang diterima langsung petugas pentidik pembantu Polres Buol, Briptu Rian Antoni, Kades Mokupo Safrudin menerangkan bahwa anggaran penyertaan modal Bumdes tahun anggaran 2023 berjumlah Rp. 150.000.000 melalui Dana desa untuk rencana usaha pengolahan industri kayu jadi atau Somel, anggaran tersebut telah di Transfer langsung ke rekening Bumdes, namun sayangnya rencana usaha pengolahan industri kayu jadi atau somel tidak berjalan sebagaimana harapan masyarakat Mokupo,” ungkapnya.
Kepada awak media, Kades Safrudin berharap kepada apparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas masalah ini, karena menurutnya Kades, selama ini asumsi masyarakat dana Bumdes adalah dana Hibah yang tidak perlu dikembalikan, padahal kata Safrudin tidak seperti itu, karena itu uang negara, yang harus dipertanggung jawabkan,” Pungkasnya, seperti dilansir dari ZonaSulteng.com.
Sementara itu salah satu toko masyarakat Zen menyangkan kejadian ini. Menurutnya Ketua Bumdes harus bertanggung jawab atas anggaran yang tidak diketahui penggunanya hingga saat ini.
Ditanya soal keberadaan Bendahara Bumdes, kata Zen panggilan akrabnya sudah setahu lebih meninggalkan Desa Mokupo.
Sementara itu, Upaya konfirmasi kepada ketua BUMDes Mokupo Kis nama panggilan, serta awak media hendak menemui dirumahnya sebanyak dua kali, tapi Kis sedang tidak berada ditempat.***





